Memperhatikan Profil Lulusan Perguruan Tinggi dalam Menghadapi Pasar Bebas

parkiranelite.com-ayuningtias-yarun

Oleh : Ayuningtias Yarun*
 

Saat ini, kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu problem yang viral di Indonesia. Pasalanya, kesejahteraan sumber daya manusia selalu dilihat dari tingkat kemajuan pendidikan. Sejauh mana kualitas sumber daya manusia dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai kesejahteraan. Perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, memiliki tugas utama sebagai pengembang sumber daya, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang diharapkan bisa berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. 

Tantangan bangsa Indonesia ke depan dalam dunia pendidikan tahun 2020 adalah Pasar Bebas World Trade Organisation (WTO). Salah satu konsekuensi dari adanya pasar pasar bebas  adalah lulusan lembaga pendidikan tinggi harus mampu bersaing di dunia internasional. Hal tersebut mendorong  pendidikan (tinggi)  untuk menyiapkan lulusannya agar memiliki kemandirian dan mampu bersaing dengan lulusan luar negeri. Penyiapan lulusan yang memiliki daya saing, hanya bisa disiapkan oleh lembaga pendidikan yang mampu mengintegrasikan sumber daya lembaga pendidikan untuk mencapai profil lulusan dengan yang tertulis di kurikulum Pendidikan Tinggi. Profil lulusan menjadi daya tarik dan daya kohesivitas keterterimaan lulusan pada dunia kerja.


Ketidakjelasan profil lulusan PT berefek pada dunia kerja, persoalan ini dapat dilihat pada rumusan capaian pembelajaran yang kurang spesifik melalui bahan kajian belum menjadi acuan dalam menentukan nama mata kuliah. Pada umumnya nama mata kuliah merupakan nama bidang ilmu. Tentu tidak demikian, nama mata kuliah merupakan kumpulan dari capaian pembelajaran dan kumpulan dari bidang ilmu yang dipakai dalam pencapaian learning outcome (capaian pembelajaran). Keterterimaan lulusan di dunia kerja, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian. Penyiapan kebutuhan masyarakat terhadap lulusan perguruan tinggi menjadi wujud outcome yang penting dan mendapatkan perhatian. Juga persoalan tema kajian dalam pengembangan kurikulum lebih pada isu aktual atau tema yang sedang bergulir di masyarakat.

Kurikulum pendidikan tinggi merupakan perangkat untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi, sehingga perangkat tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi dalam KKNI. Menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, bahwa yang dimaksud dengan KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.


Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah capaian pembelajaran, dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian capaian pembelajaran. Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI mengandung tiga unsur inti yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sementara itu, dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum progran studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat 1).

Saat ini, Indonesia sudah memiliki KKNI dan SN-Dikti untuk menghadapi tantangan dan persaingan global, baik nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Selain itu, menangani berbagai problem pendidikan lainnya. Pergerakan tenaga kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi dapat dibendung dengan peraturan atau regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia untuk berbagai konvensi regional maupun internasional, secara nyata menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan mudah tersusupi oleh banyak sektor termasuk sektor tenaga kerja atau sumber daya manusia pada umumnya.


Oleh karena itu, agar dalam jangka pendek dan jangka panjang bangsa Indonesia mampu bergerak maju di arena ekonomi global yang berefek pada dunia pendidikan, maka pengakuan timbal balik dan setara antara kualifikasi dan capaian pembelajaran yang dimiliki tenaga kerja Indonesia dengan negara asing menjadi butir-butir yang kritis dalam pengembangan suatu kerangka kualifikasi tenaga kerja nasional. 

Perguruan Tinggi mengacu pada kurikulum KKNI dan SN-Dikti sebagai solusi dalam menghadapi globalisasi, dengan tujuan pemerataan semua aspek pendidikan tinggi asing yang rata-rata jauh lebih maju dengan pendidikan tinggi Indonesia. Akan tetapi,  KKNI sendiri tidak mampu membendung problem globalisasi tersebut, sehingga mewajibkan tepatnya menuntut semua pendidikan tinggi harus mampu bersaing dengan pendidikan tinggi asing dengan memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan pada pencapaian pembelajaran yang telah ditetapkan SN-Dikti. Selain itu, perkembangan globalisasi di sektor pendidikan tinggi Indonesia kini dihadapkan dua persoalan yang sangat menyulitkan, yakni: (a) mengikuti perkembangan globalisasi dengan resiko harus mampu berkompetisi dengan pendidikan tinggi di negara-negara maju yang telah berusia puluhan abad (b) menyerah pasrah dan membiarkan pendidikan tinggi di Indonesia digilas oleh amukan perkembangan globalisasi.


Persolan-persoalan tersebut tentu penting dan mendesak untuk segera diatasi dengan berbagai cara; menghindarkan dari lulusan perguruan tinggi yang tidak dapat diserap oleh dunia kerja dan kurang dibutuhkan masyarakatnya, dan keterterimaan lulusan dalam mendapatkan pangsa pasar, masih rendah. Oleh karena itu, PT harus selalu memperhatikan profil lulusannya mengacu pada aturan atau ketentuan yang telah tersusun dalam KKNI dan SN-Dikti.


*Penulis adalah Mahasiswa Program Magister FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Post a Comment

0 Comments