Persoalan yang saat ini menjangkit bangsa Indonesia ialah korupsi, kolusi, nepotisme, sikap saling bermusuhan, pelecehan terhadap agama, sebaran berita hoaks, kekerasan, fitnah, caci maki, dan bahkan adanya arogansi dari penguasa terhadap masyarakat. Persoalan-persoalan ini memungkinkan Indonesia menjadi negara yang sulit untuk membangun masyarakat beradab, dan bisa mengakibatkan tidak sempurnanya penerapan sistem demokrasi.
Persoalan itu bisa jadi tidak mengenal waktu dan tempat, karena hampir setiap peristiwa dapat dipolitisasi dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu dengan adanya pemilihan presidan dan wakil presiden di tahun 2019 ini, diharapkan pada nantinya bisa memberikan berbagai macam solusi konkrit atas persoalan yang tengah dihadapi, sehingga dapat menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat paling ideal (masyarakat madani) di dunia dari segi ajaran agama maupun ketentuan negara.
Menurut Nurcholish Madjid, ada tiga term yang menjadi satu kesatuan konsep dalam masyarakat madani, yaitu demokrasi, masyarakat madani (civil society), dan civility.
Masyarkat beradab yang dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani memiliki kaitan yang erat dengan demokrasi. Hal ini sudah dijelaskan oleh Nurcholish Madjid, di mana beliau memberikan semacam metafor kepada khalayak masyarakat mengenai hubungan serta keterkaitan antara civil society dengan demokrasi. Beliau memandang bahwa civil society adalah rumah persemaian bagi demokrasi yang ditandai melalui pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Singkatnya, rumah bagi demokrasi ialah masyarakat madani (civil society). Di dalamnya terdapat gabungan dari berbagai macam perserikatan, klub, gilda, sindikat, federasi, persatuan, partai dan kelompok yang kemudian menjadi perisai antara negara dan warga negara.
Kemudian civility dipahami sebagai kualitas etik yang dimiliki oleh masyarakat, misalkan toleransi, keterbukaan, dan kebebasan yang betanggung jawab. Lebih jelasnya bahwa civility memiliki makna yang sangat ideal bagi masyarakat, yaitu makna toleransi (setiap individu bersedia untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, dan juga untuk menerima pandangan-pandangan bahwa tidak selalu ada jawaban yang benar atas suatu permasalahan). Madjid menambahkan bahwa kualitas civility yang dimiliki oleh masyarakat ini berperan penting terhadap masyarakat madani.
Ketika kita sudah bisa memahami tiga hal di atas, kemudian kita ajukan pertanyaan yang lebih spesifik, apa sih kontribusi masyarakat beradab (civil society) dalam proses demokarsi?
Sejalan dengan yang sudah dijelaskan di atas, ada enam kontribusi civil society pada proses demokasi. Berangkat dari konsep awal bahwa civil society hadir untuk mengontrol berbagai macam kebijakan kekuasaan, di sini dipaparkan secara rinci kontribusinya. Pertama, civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonorni, sosial, budaya, dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara. Sumber daya menjadi salah satu pilar penting terhadap jalannya sistem demokrasi dalam sebuah negara, sehingga setiap sumber daya haruslah bisa diandalkan.
Kedua, civil society memiliki potensi pluralisme, yang jika dikelola dengan baik oleh sumber daya yang baik pula, maka itu akan menjadi fondasi penting bagi persaingan demokratis. Ketiga, memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, turut menjaga stabilitas negara. Kelima, sebagai sarana untuk menggembleng kedewasaan para elite politik. Keenam, mencegah dominasi dan hegemoni dari sebuah rezirn otoriter.
Referensi:
Nurcholish Madjid, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
Nur Fazillah, “Konsep Civil Society Nurcholish Madjid dan Relevansinya dengan Kondisi Masyarakat Indonesia Kontemporer”, Al-Lubb, Vol. 2, No. 1, 2017: 206-225.
Iskandar Agung et. all., Pendidikan Karakter Membangun Karakter Bangsa, Jakarta: Penerbit Bestari Buana Murni, 2011.
Yasmadi, Modernisasi Pesantren, Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Persoalan itu bisa jadi tidak mengenal waktu dan tempat, karena hampir setiap peristiwa dapat dipolitisasi dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu dengan adanya pemilihan presidan dan wakil presiden di tahun 2019 ini, diharapkan pada nantinya bisa memberikan berbagai macam solusi konkrit atas persoalan yang tengah dihadapi, sehingga dapat menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat paling ideal (masyarakat madani) di dunia dari segi ajaran agama maupun ketentuan negara.
Menurut Nurcholish Madjid, ada tiga term yang menjadi satu kesatuan konsep dalam masyarakat madani, yaitu demokrasi, masyarakat madani (civil society), dan civility.
Masyarkat beradab yang dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani memiliki kaitan yang erat dengan demokrasi. Hal ini sudah dijelaskan oleh Nurcholish Madjid, di mana beliau memberikan semacam metafor kepada khalayak masyarakat mengenai hubungan serta keterkaitan antara civil society dengan demokrasi. Beliau memandang bahwa civil society adalah rumah persemaian bagi demokrasi yang ditandai melalui pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Singkatnya, rumah bagi demokrasi ialah masyarakat madani (civil society). Di dalamnya terdapat gabungan dari berbagai macam perserikatan, klub, gilda, sindikat, federasi, persatuan, partai dan kelompok yang kemudian menjadi perisai antara negara dan warga negara.
Kemudian civility dipahami sebagai kualitas etik yang dimiliki oleh masyarakat, misalkan toleransi, keterbukaan, dan kebebasan yang betanggung jawab. Lebih jelasnya bahwa civility memiliki makna yang sangat ideal bagi masyarakat, yaitu makna toleransi (setiap individu bersedia untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, dan juga untuk menerima pandangan-pandangan bahwa tidak selalu ada jawaban yang benar atas suatu permasalahan). Madjid menambahkan bahwa kualitas civility yang dimiliki oleh masyarakat ini berperan penting terhadap masyarakat madani.
Ketika kita sudah bisa memahami tiga hal di atas, kemudian kita ajukan pertanyaan yang lebih spesifik, apa sih kontribusi masyarakat beradab (civil society) dalam proses demokarsi?
Sejalan dengan yang sudah dijelaskan di atas, ada enam kontribusi civil society pada proses demokasi. Berangkat dari konsep awal bahwa civil society hadir untuk mengontrol berbagai macam kebijakan kekuasaan, di sini dipaparkan secara rinci kontribusinya. Pertama, civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonorni, sosial, budaya, dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara. Sumber daya menjadi salah satu pilar penting terhadap jalannya sistem demokrasi dalam sebuah negara, sehingga setiap sumber daya haruslah bisa diandalkan.
Kedua, civil society memiliki potensi pluralisme, yang jika dikelola dengan baik oleh sumber daya yang baik pula, maka itu akan menjadi fondasi penting bagi persaingan demokratis. Ketiga, memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, turut menjaga stabilitas negara. Kelima, sebagai sarana untuk menggembleng kedewasaan para elite politik. Keenam, mencegah dominasi dan hegemoni dari sebuah rezirn otoriter.
Referensi:
Nurcholish Madjid, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
Nur Fazillah, “Konsep Civil Society Nurcholish Madjid dan Relevansinya dengan Kondisi Masyarakat Indonesia Kontemporer”, Al-Lubb, Vol. 2, No. 1, 2017: 206-225.
Iskandar Agung et. all., Pendidikan Karakter Membangun Karakter Bangsa, Jakarta: Penerbit Bestari Buana Murni, 2011.
Yasmadi, Modernisasi Pesantren, Ciputat: Ciputat Press, 2005.
0 Comments