Setiap warga negara Indonesia, memiliki keinginan yang kuat untuk bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak. Kita semua sangat membutuhkan itu, sebagai salah satu jalan agar kita bisa belajar berbagai hal. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Bagi siapapun yang ingin potensinya berkembang, maka sudah seharusnya mengikuti program pendidikan yang sudah direncanakan oleh pemerintah di lembaga-lembaga yang sudah tersedia.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, hal ini didasarkan Pasal 5 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sekalipun ia berada di daerah terpencil atau berkebutuhan khusus, ia tetap berhak memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, setiap orang tua wajib memberikan pendidikan kepada anaknya, sesuai dengan kehendak orang tuanya di lembaga mana akan disekolahkan.
Hak anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ialah sejak dalam kandungan dan setelah lahir. Bagi anak-anak yang ingin mendapatkan pendidikan pada usia dini, maka orang tuanya harus memasukkan pada lembaga pendidikan anak usia dini. Menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”. Jadi sebelum masuk Sekolah Dasar, anak-anak harus dididik di lembaga pendidikan yang khusus anak usia dini, agar kemampuannya bisa dikembangkan dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2016 dijelaskan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Adapun beberapa lembaga pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dan nonformal terdiri berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, Kelompok Bermain (KB),Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Berdasarkan paparan di atas, maka di daerah Karangkemojing Gumelar Banyumas, dibuka Kelompok Bermain Huraidhah. Kelompok bermain ini berada di bawah naungan Yayasan Huraidhah yang diketuai oleh KH. Abu Bakar, Lc., MH. Beliau merupakan orang yang ahli dalam bidang agama dan gemar berdakwah ke berbagai derah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 dijelaskan bahwa “Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak”. Oleh karena itu bagi orang tua yang anak-anaknya sudah berumur dua tahun, segeralah didaftarkan pada Kelompok Bermain, agar tidak menyesal pada nantinya.
Pendaftaran peserta didik baru di Kelompok Bermain Huraidhah sudah dibuka, sehingga setiap masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya agar bisa belajar di lembaga ini dengan baik. RT 02 Lembaga pendidikan yang terletak di RW 2 Karangkemojing Gumelar Banyumas 53165 ini merupakan lembaga pendidikan yang sudah terbukti kualitasnya, dan sudah terbukti murah. Lembaga pendidikan ini hadir untuk menjawab harapan masyarakat tentang pendidikan yang ideal.
Syarat Pendaftaran:
Mengisi formulir pendaftaran
1 Lembar fotokopi akte kelahiran
2 lembar pas foto ukuran 3x4
Fasilitas:
Gedung Megah
Kelas Nyaman
Taman Bermain
Permainan yang Memadai
Waktu pembelajaran:
Pukul 08.00-10.00
Waktu Pendaftaran:
Setiap hari kerja Pukul 07.00 s.d. 17.00 WIB di Kediaman Bapak Sarwini/Siti Rosyidah
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi ibu Siti Rosyidah 0813-9031-5657, Ust. Nur Jumain 0823-2633-4772, Sulastri 0853-2658-5619
0 Comments